Tangkap lagi 2 kapal nelayan Malaysia, Polairud berharap segera dimusnahkan dengan Bom

0
1527
kapal nelayan Malaysia yang berhasil ditangkap Polairud (ctr)
kapal nelayan Malaysia yang berhasil ditangkap Polairud (ctr)
kapal nelayan bendera Malaysia yang berhasil ditangkap Polairud (ctr)

MBNews, Tarakan – Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim kembali berhasil menangkap kapal nelayan dari Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Kedua Kapal nelayan tersebut yakni KM Wira dan KM Risky yang ditangkap minggu (15/2/2015) dini hari di sekitar karang unarang.

Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Pol Yasin Kosasih mengatakan, kronologis penangkapan yang dilakukan, yakni saat polairud melakukan patroli, dipantau ada 2 kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dan menggunakan bendera Malaysia. Setelah itu petugas langsung memeriksa kapal nelayan yang mengunakan pukat harimau tersebut dan dokumen yang dimiliki adalah dokumen Malayisa.

“Setelah kita pantau kapal tersebut adalah miliki juragan di malaysia, karena memiliki dokemen dari tawau dan langsung kami lakukan tindakan membawa KM Wira dan KM Rizky ke markas polairud Juata Tarakan,” Ujar Kombes Pol Yasin Kosasih kepada sejumlah awak media, Senin (16/2/2015)

Dari penangkapan ini Polisi mengamankan Narkoba dan Anak Buah Kapal (ABK) yakni MS dan AG yang membawa KM Wira dan JN dan RS yang membawa KM Rezky. Dari kedua kapal tersebut polisi mengamankan hampir 300 kilogram ikan dan udang hasil tangkapan dan selanjutnya hasil tangkapan akan segera dilelang.

“Ikan yang ada akan kita lelang, karena dikhawatirkan akan busuk dan ada beberapa sisa akan kita keringkan untuk barang bukti sitaan di pengadilan Negeri,” Ujarnya

Sementara pemilik 2 kapal ini merupakan warga negara asal Malaysia dan penyidikan dilakukan oleh petugas dari dirpolairud Polda Kaltim untuk proses pengembangan selanjutnya. Untuk proses penenggelaman dan pemusnahan kapal atau disposal kapal akan dilakukan setelah putusan di pengadilan dan juga menunggu instruksi selanjutnya.

“Mudah-mudahan putusan pengadilan dapat dilakukan disposal penenggelaman kapal dengan cara dibakar dan dibom, karena dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing lainnya agar tidak menangkap ikan di perairan Indonesia,” Pungkas Kombes Pol Yasin Kosasih (hfa)