Terpidana Mati akan Dieksekusi, Penjagaan Nusakambangan Diperketat

0
1178
ilustrasi (rmol)
ilustrasi (rmol)
ilustrasi (rmol)

MBNews, Cilacap – Jelang eksekusi 6 tahanan terpidana mati karena kasus narkoba, Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan Cilacap nampak diperketat. Penjagaan ketat terlihat oleh puluhan personil kepolisian dan Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah

Sementara, Mobil dalmas milik Polres Cilacap dari pukul 11.00 WIB telah diterjunkan di Dermaga Wijayapura untuk menambah armada keamanan menjelang jadwal eksekusi yang dilaksanakan pada 18 januari 2015 dini hari nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yuspahruddin, Sabtu (17/1/2015) menegaskan menjelang eksekusi pihaknya telah melakukan pengamanan di titik penting menuju LP Nusakambangan, yakni di wilayah Dermaga Wijayapura yang terus diperketat, kondisi ini berbeda dengan hari biasanya.

“Intinya keamanan hari ini diperketat, Kami bekerjasama dengan kepolisian untuk memperketat penjagaan, Kami sudah intruksikan kepada semua angota agar waspada” Ujarnya

Sementara itu Eksekusi mati akan segera dilaksanakan kepada enam terpidana narkoba. Satu dari enam terpidana mati itu adalah seorang warga negara Indonesia (WNI), yakni wanita berusia 27 tahun bernama Rani Adriani asal Cianjur, Jawa Barat. Sementara lima lainnya adalah Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya dari Belanda, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou dari Nigeria), Marco Archer Cardoso Moreira dari Brazil, Namaona Denis alias Solomon Chibuike Okafer dari Malawi, dan Tran Thi Bich Hahn dari Vietnam.

Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2000 karena kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani ditangkap bersama dua saudaranya Meirika Franola (Ola) dan Deni Setia Maharwan saat hendak terbang menyelundupkan narkoba ke London.

Ketiganya divonis hukuman mati. Namun, dari ketiganya, hanya grasi Rani Indriani yang ditolak oleh Presiden Jokowi. Rani termasuk satu dari 64 napi narkoba yang grasinya ditolak Jokowi pada Desember tahun lalu.

Sementara, pengajuan grasi Ola dan Deni dikabulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keduanya mendapatkan hukuman seumur hidup. Kini, Rani tinggal menunggu hidupnya diakhiri regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Jawa Tengah. (/socber.net/cnnindo/hfa)