Tidak Mampu Laksanakan UMK, Perusahaan Boleh Minta Dispensasi

0
1365
Ilustrasi (surabayapagi.com)
Ilustrasi (surabayapagi.com)
Ilustrasi (surabayapagi.com)

MBNews, Tarakan – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan telah membentuk tim pelaksanaan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2015, tim yang terdiri atas Bidang Pegawas Ketenagakerjaan Dinsosnaker, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bertugas memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh perusahaan dan sekor usaha lainnya terkait penerapan UMK dan Keanggotaan BPJS.

Kepada merahbirunews.com, Kepada Dinsosnaker Tarakan Drs.Zaini M menjelaskan, tugas tim tersebut masuk keperusahaan selain masalah BPJS, termasuk mengingatkan ke perusahaan bahwa terhitung 1 Januari 2015 UMK Tarakan sebesar Rp. 2.571.100 wajib diterapkan.

“Tim sudah turun keperusahaan dan sektor usaha lainnya, untuk mengingatkan agar menjalankan penerapan UMK Tarakan yang telah disahkan oleh Pj.Gubernur Kaltara.”Ungkap Drs.Zaini M, Jumat (20/02/2015).

Dengan telah turunnya tim tersebut, jika ada perusahaan atau sektor usaha lainnya belum sanggup untuk menjalankan amanah ketetapan UMK, maka menurut Zani perusahaan yang bersangkutan untuk segera memberitahukan kepada Dinsosnaker dengan membuat surat meminta keringanan atau Dispensasi belum bisa melaksanakan ketetapan UMK.

“Kalau mereka (Perusahaan atau Sektor usaha,red) belum siap bisa meminta dispensasi atau keringanan.” Tegasnya.

Ketika ditanya apakah Dispensasi tersebut sama dengan penangguhan pelaksanaan upah minimum seperti yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1 ) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum (Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003) ? Dengan lugas Zaini menjawab, untuk batas waktu penangguhan sudah lewat, namun Dinsosnaker memberikan sedikit kebijakan agar perusahaan memberikan alasan terkait dispensasi penerapan UMK.

“penangguhan sudah lewat, jadi minta dispensasi atau keringan belum bisa melaksanakan UMK, kalau dipaksakan khawatir mereka akan tutup atau terjadi pengurangan pegawai, contoh hotel Bahtera sudah meminta dispensasi tersebut.” Jelas Zaini.

Walaupun diberi disepensasi, pihak Dinsosnaker terap melakukan pengawasan dengan memonitor setiap bulan kepada perusahaan yang meminta dispensasi, dari hasil monitor tersebut terus dilakukan evaluasi.

“Batas waktu pernyataan dispensasi ketidak sanggupan perusahaan menerapkan UMK tidak ada, namun Dinsosnaker melakukan monitor setiap bulan keperusahaan dan dilakukan evaluasi.” Bebernya.

Dilain sisi Ketua DPC SP Kahutindo Tarakan Johnly menegaskan, jika ada perusahaan meminta dispensasi dengan mengalaskan tidak mampu melaksanakan UMK karena pemasukan perusahaan tidak stabil, hal tersebut hanya dalil yang diada –adakan, sehingga sudah sepatutnya pengawas ketenagakerjaan Dinsosnaker bisa mengambil tindakan tegas.

“UMK wajib dilaksanakan, perusahaan tidak mampu melaksanakan dengan berbagai macam alasan itu hal klasik dalam setiap penerapan UMK.” Ujar Johlny.

Johnly mencontohkan, ditahun 2012 pada saat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada saat itu dijabat oleh Asisten 3 Pemkot Tarakan Yunus Abbas, kenaikan UMK Tarakan cukup drastis hingga mencapai Rp 725.330 tidak ada satupun perusahaan yang bangkrut atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

“Kita buktikan pada tahun 2012 pencapain kenaikan UMK mencapai Rp.725.330, tidak ada perusahaan bangkrut. Oleh karenanya pengawas harus bertindak tegas jika ada yang tidak menjalankan UMK,tidak mampu bayar hanya dalil yang diada –adakan.” Tuntas Johnly.

Untuk diketahui, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 90 (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Bagai pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapata dilakukan penangguhan.(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003 Pasal 5 ayat (1) , disebutkan bahwa persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur (SK Gubernur) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua) belas bulan. Selanjutnya, bilamana permohonan itu mendapat restu, maka ada 3 (tiga) kemungkinan alternatif persetujuan diberikan, yakni:
a. Persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama;
b.Persetujuan untuk membayar upah minimum lebih tinggi (maksudnya lebih besar) dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; atau
c. Menaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan nilainya sama dengan upah minimum yang baru.

Dalam kaitan itu, permohonan penangguhan upah minimum, merupakan penundaan atas nilai (jumlah) upah dalam hitungan bulan pada suatu periode tertentu. (run)