Sofian : Revisi Perda Kelistrikan Tetap Berproses, Sampai Dapat Petunjuk Pemerintah Pusat

0
860
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si
Sofian : Revisi Perda Kelistrikan Tetap Berproses, Sampai Dapat Petunjuk Pemerintah Pusat
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si

MBNews, Tarakan – Semenjak lahirnya Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sedikit banyak menjadi batu sandungan Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Tarakan meneruskan revisi Perda Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Penerapan Tarif Listrik Untuk Konsumen Yang di Sediakan Oleh PT.PLN Tarakan di Kota Tarakan, bahkan mau tidak mau Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.S.i bersama DPRD Tarakan melakukan konsultasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara Dr.Ir.H.Irianto Lambrie,MM., selaku pemegang tampuh kekuasan pimpinan Provisi Kaltara sementara waktu.

Kepada merahbirunews.com, Sofian Raga mengatakan, jajaran petinggi eksekutif dan legislatif Tarakan sudah bertemu dengan Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, dalam pertemuan tersebut persoalan penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda dibahas terutama yang berkaitan revisi Perda nomor 01 Tahun 2010.

“Kita sudah berkonsulatasi dengan Pak Pj.Gubernur, menyampaikan persoalan revisi Perda listrik.” Ungkap Sofian Raga, Sabtu (21/02/2015)

Lanjut Sofian, dari pertemuan tersebut selaku Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie masih akan berkonsultasi lagi penerintahan yang lebih tinggi dalam hal ini Pemerintah Pusat, agar nantinya dalam memutus persoalan revisi perda nomor 01 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“ Pj. Gubernur belum bisa putuskan, masih akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, dan revisi perda listrik ini akan terus berproses.” Tuntas Sofian (run)