Tunggakan Dana Bantuan, Disperindakop Belum Bubarkan Koperasi Bermasalah

0
1780
Koperasi (plutjogja.com)
Tunggakan Dana Bantuan, Disperindakop Belum Bubarkan Koperasi Bermasalah
Koperasi (plutjogja.com)
Koperasi (plutjogja.com)

MBNews, Tarakan – Dari 188 koperasi yang ada di Tarakan, hanya 110 koperasi yang aktif dan menjalankan fungsinya sebagai koperasi, sedangkan sisanya 78 koperasi masuk kategori koperasi bermasalah. Masalah yang terberat selain tidak aktifnya anggota koperasi, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), beberapa koperasi memiliki tunggakan dana bantuan hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut disampaikan Kabid Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Retno Sulista Rini, Sabtu (30/08/2014)

“Ada beberapa koperasi dan lembaga keuangan mikro yang menerima Dana bantuan melalui Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) yang digulirkan oleh Kementrian Koperasi Republik Indonesia pada tahun 2000 lalu, sehingga ini yang menyebabkan sebagian koperasi bermasalah tidak bisa dibubarkan langsung.” Kata Retno Sulistia Rini kepada MBNews.

Dijabarkan Retno, Tahun 2000 ada 8 koperasi yang mendapatkan dana bantuan PKPS BBM sebesar Rp. 100 juta, ditambah 2 Lembaga Keuangan Mikro Keuangan masing–masing Rp. 50 juta. Lalu pada  tahun 2002 ada 5 koperasi lagi yang mendapatkan bantuan PKPS BBM dengan nominal sama, ditambah dengan 2 koperasi yang mendapatkan bantuan Modal Awal Padanan (MAP) dengan nominal berbeda yakni Rp. 250 juta dan Rp. 350 juta. Ditahun 2003 4 koperasi kembali mendapatkan bantuan sebesar Rp.100 juta, dan 1 Koperasi mendapat bantuan MAP Rp.250 juta.

“Dari koperasi yang mendapatkan bantuan, 5 diantaranya sudah mengembalikan dana tersebut, sedangkan untuk koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro yang masih ada tunggakan pembubarannya harus melalui prosedur atau petunjuk dari kementrian koperasi dan ini yang akan dirapatkan di samarinda dalam waktu dekat.” Jelasnya. (RUN/HFA)