Walikota : Gerakan Peluang Usaha Lain Sebagai Ganti Jualan Bentol

0
965
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si
Walikota : Gerakan Peluang Usaha Lain Sebagai Ganti Jualan Bentol
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si
Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga,M.Si

MBNews, Tarakan – Selaku Walikota Tarakan Ir. Sofian Raga,M.Si menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) tetap memberlakukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (UU Migas), kepada penjual Bensin Botolan (bentol) yang tetap nekat berjualan premium bersubsidi tersebut.

“UU Migas yang kami berlakukan,sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan kepada penjual bentol.” Kata Sofian Raga, Selasa (11/11/2014)

Walaupun terlihat keputusan yang diambil tidak pro kepada rakyat kecil, namun mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tarakan ini, tetap memikirkan nasib pedagang bentol pasca keputusan yang telah diambil pemkot, salah satu upaya memperhatikan nasib pedagang bentol tersebut yakni meminta kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) serta instansi lainnya menggerakan semua sektor yang bisa menjadi peluang usaha, guna menggantikan usaha berdagang bentol yang dilarang UU Migas.

“Potensi peluang usaha lain yang harus dimanfaatkan, dan oleh karenana Disperindakop serta instansi lainnya, untuk menggerakan sektor yang bisa menjadi peluang usaha bagi penjual bentol , yang sudah tidak memperdagangkan bensin subsidi” Jelasnya. (mad/run)