MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan, kali ini berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AY. Tersangka tersebut berhasil ditangkap petugas di Jalan Halmahera RT 07 Kelurahan Pamusian kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto mengatakan, Satuan Reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan tempat tersangka ditangkap sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan pengintaian melihat seorang laki-laki berinisial AY keluar dari rumah tersebut yang mengendarai sepeda motor, sehingga saat diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap AY dan berhasil mendapatkan 4 bungkus shabu-shabu seberat 0,56 gram di dalam kotak rokok.
“Dari pengakuan AY shabu-shabu itu didapatkanya dari seorang yang berinisial SL yang merupakan tetangga AY,” Ungkap Hadi Selasa (14/4/2015) kepada merahbirunews.com
Dari informasi yang diberikan AY, Satuan Reskoba Polres Tarakan kembali mendatangi TKP untuk menangkap SL. saat melakukan penggerebekkan pihaknya berhasil mengamankan SL dan seorang wanita berinisial II yang juga memiliki profesi yang sama dengan SL. “Jadi selain mengamankan kedua orang tersebut Satuan reskoba juga mengamankan barang bukti shabu-shabu sebanyak 8 bungkus seberat 10,05 gram.
Untuk sementara 3 orang yang berhasil diringkus tersebut sedang menjalani proses Hukum dan diamankan di rumah tahanan Polres Tarakan. Tersangka AY disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 denagn ancaman maksimal 20 tahun penjara, Sedangkan untuk tersangka SL dan II akan disangka melanggar pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,
“Padahal untuk tersangka wanita beinisial II merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun,” Jelas Ipda Hadi (ctr/hfa)