Polisi tangkap 2 cowok dan 1 cewek lagi asik pesta shabu

0
1084
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas satuan reskoba Polres Tarakan (ctr)
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas satuan reskoba Polres Tarakan (ctr)
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas satuan reskoba Polres Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan – Satuan Resmob Brimobda polda Kaltim Detasemen C Pelopor berhasil menggerebek pesta shabu-shabu di salah satu penginapan di kota Tarakan. Alhasil, para tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada petugas Reskoba Polres Tarakan.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto A.md, pesta narkotika tersebut diketahui berkat informasi dari salah seorang informan bahwa disalah satu penginapan yang ada di Tarakan sedang terjadi pesta narkotika tepatnya di kamar 07 dan 08.

Saat melakukan penggrebekkan di kamar 07 pihak Resmob mendapati sepasang kekasih yang masing-masing berinisial AR dan CG, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut berhasil mengamankan pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya dan sebuah korek gas yang terhubung dengan jarum pembakar.

Sedangkan saat melakukan penggrebekkan di kamar 08 mendapati seorang berinisial YS alias IP sedang asik nyabu dan setelah petugas lakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti diantaranya 5 bungkus shabu-shabu seberta 0,56 gram, gunting , 1 alat bong, dan korek api gas.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, AR dan YA merupakan penyalahguna, sedangkan YS merupakan seorang pengedar dan pada saat polisi melakukan penggeledahan YS sempat berusaha membuang alat bong tersebut namun berhasil diketahui anggota resmob,” Ungkap AKP Roberto, Selasa (14/4/2015)

Ditambahkan, AR dan CG sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) reskoba polres Tarakan, karena beberapa waktu lalu petugas sempat akan menangkap keduanya, namun berhasil lolos disebabkan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Dikatakan, setelah ketiga tersangka dilakukan tes urine terbukti positif mengunakan menggunakan shabu-shabu.

“Jadi ke 3 tersangka ini sedang menjalani proses hukum, untuk AR dan CG akan disangka melanggar pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan YS akan disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU nomor 35 tahunn 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tegasnya (ctr/hfa)