48 Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Satlantas Polres Tarakan

0
917
Pengendara Motor Yang Terjaring Razia
Pengendara Motor Yang Terjaring Razia
Pengendara Motor Yang Terjaring Razia

MBNews, Tarakan – Sebanyak 48 kendaraan roda dua terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, Sabtu (21/02/2015). Razia yang digelar di Markas Komando Polres Tarakan Jalan Yos Sudarso, sedikit banyak membuat pengendara motor yang tidak memiliki surat surat kendaraan berupaya menghidari razia tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Tarakan IPTU Sumarna disela razia mengatakan, sebanyak 29 Surat Izin Mengemudi (SIM) C, 27 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 unit kendaraan roda dua ditahan Satlantas Polres Tarakan.

“Razia yang dilakukan merupakan bentuk penyadaraan kepada pengguna kendaraan khusunya roda dua agar bisa tertib berlalu lintas dengan tidak meninggalkan surat kendaraan, dan sedikitnya 48 kendaraan roda dua terjaring dalam razia kali ini.” Beber Sumarna, kepada merahbirunews.com

Diakui Sumarna, kesadaran warga Tarakan dalam mematuhi aturan berlalu lintas masih kurang, hal itu terbukti setiap razia digelar banyak pemilik kendaraan yang tidak membawa surat surat lengkap.

“Banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan.”Ungkapnya

Satlantas Polres Tarakan memastikan operasi seperti ini akan terus dilaksanakan , dengan intensitas razia yang cukup tinggi diharapkan kesadaran masyarakat untuk membawa surat kendaraan bisa meningkat, selain itu razia tidak hanya dilakukan dimako Polres Tarakan namun ruas jalan lainnya. (ctr/run)