Antisipasi Agen Nakal, Disperindakop Atur Zona Distribusi Gas 3 Kg

0
2076
Disinyalir Ada Agen Nakal Yang Menjual Tabung Gas 3 Kg Kemasyarakat Tanpa Melalui Pangkalan (run)
Disinyalir Ada Agen Nakal Yang Menjual Tabung Gas 3 Kg Kemasyarakat Tanpa Melalui Pangkalan (run)
Disinyalir Ada Agen Nakal Yang Menjual Tabung Gas 3 Kg Kemasyarakat Tanpa Melalui Pangkalan (run)

MBNews, Tarakan – Untuk menghindari tumpang tindih penyaluran tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) dari agen kepangkalan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan dalam waktu dekat akan mengatur zona distribusi tabung gas elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh Agen.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindakop dan UMKM Tarakan Romli mengatakan, melalui pembagian zona distribusi elpi 3 Kg yang dilakukan oleh agen, diharapkan tidak ada lagi ditemukan persoalan kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kg, serta tumpang tindih penyaluran gas elpiji subsidi dari agen kepangkalan.

“Supaya tidak bertumpuk jika mengantarkan tabung gas elpiji 3 Kg ke pangkalan, sehingga zonanya harus dibagi.” Jelas Romli disela inspeksi mendadak (sidak) ke 3 agen penyalur tabung gas elpiji subsidi, Sabtu (20/12/2014)

Romli menegaskan, pada dasarnya  agen penyalur gas elpiji 3 Kg sudah sepakat terkait pembagian zona distribusi tersebut, dan masing masing agen sudah berkomitmen jika zonasi distribusi gas elpiji 3 Kg sudah ditetapkan, maka tabung gas elpiji 3 Kg disalurkan sesuai dengan ketentuan zona yang diberlakukan.

“3 agen gas yakni Tarakan Mitra Andalan, Warga Migas Nusantara, serta Karina utama sudah sepakat dan siap menjalankan zona distribusi tabung gas 3 kg sesuai dengan wilayah kerjanya, contoh di Tarakan ada 4 kecamatan, maka setiap agen hanya menyalurkan tabung gas tersebut diwilayah kecamatan yang sudah ditetapkan.” Tegasnya.

Sementara itu Anggota komisi 2 DPRD Tarakan Rusli H Jabba menyoriti adanya agen nakal yang tidak hanya melayani pangkalan dalam pendistribusian tabung gas elpiji 3 Kg, namun melakukan penjualan langsung kepada masyarakat, padahal secara tegas praktek penjualan langsung tabung gas 3 kilogram yang dilakukan oleh agen menyalahi aturan, dikarenakan denga cara tersebut menyebabkan kosongnya tabung gas 3 Kg dibeberapa pangkalan.

“Tidak dibenarkan agen menjual gas secara langsung, karena agen bukan pangkalan yang menjual tabung tersebut ketengah masyarakat, sehingga jika aturan zonasi distribusi tabung gas 3 Kg sudah ditetapkan oleh Disperindakop,maka sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa diberikan kepada agen nakal yang masih melakukan praktek penjualan langsung gas tersebut kepada masyarakat.” Ujar Rusli H Jabba.

Terkait adanya rencana pembagian zona distribusi tabung gas elpiji 3 Kg, Iwan Setiawan Direktur Tarakan Mitra Andalan mendukung kebijakan yang nantinya diambil oleh Disperindakop dann UMKM, dengan adanya solusi pembangian zona distribusi tersebut, Iwan berharap tidak ada lagi persoalan kelangkaan tabung gas 3 kg seperti yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Jika memang pembagian wilayah distribusi merupakan solusi yang terbaik , tentunya selaku agen gas elpiji 3 Kg siap mengikutinya.” Ungkap Iwan Setiawan.

Berdasarkan data yang dimiliki Disperindakop dan UMKM Tarakan, tercatat dalam sebulan PT.Pertamina mendrop tabung gas elpiji 3 Kg untuk kota Tarakan sebanyak 71.320 tabung. Dengan rincian PT. Tarakan Mitra Andalan mendapat 26.520 tabung, PT. Warga Migas Nusantara 22.400 tabung, dan PT. Karina Utama mendapat 22.400 tabung. (run/mei)