Belum masuk tahapan pilgub, penertiban baliho bacalongub jadi ranah pemkot

0
1015
ilustrasi (inspirasiindonesia.com)
ilustrasi (inspirasiindonesia.com)
ilustrasi (inspirasiindonesia.com)

MBNews, Tarakan – Banyaknya baliho bakal calon gubernur Kalimantan Utara yang dipasang di berbagai tempat, belum bisa ditentukan sebagai bahan kampanye karena hingga saat ini tahapan pemilukada belum diumumkan.

Menurut Komisioner Bawaslu Pusat, Endang Wihdatiningtyas, pendaftaran bakal calon gubernur belum dibuka dan siapapun boleh mengklaim dirinya sebagai calon.

“Tahapan pilkada belum masuk, dan siapapun dapat mengklaim sebagai bakal calon gubernur dan menampilkan balihonya,” Kata Endang kepada merahbirunews.com

Namun untuk baliho yang terpasang dapat ditindak apabila melanggar aturan reklame atau iklan yang diatur dalam peraturan daerah di Kota masing masing. “Apabila bakal calon gubernur tidak taat pajak atau melanggar aturan masalah pemasangan iklan, pemerintah daerah boleh menindak dan bukan urusan penyelenggara dan pengawas pemilu.” Tambah Endang

Endang menambahkan, jika tim Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sudah terbentuk dan tahapan pemilu telah dilakukan termasuk penentuan calon gubernur nantinya akan diatur pemasalahan Baliho tersebut dan apakah dikategorikan penyalahgunaan kampanye atau tidak.

“Kalau sudah masuk tahapan tentu akan diproses karena pengalaman sebelumnya pemasangan baliho sering diprotes oleh masyarakat,” Pungkasnya (hfa)