Disdukcapil Terbitkan Surat Keterangan Peserta Tes CPNS Yang Belum Memiliki e-KTP

0
1092
Kadisdukcapil Tengah Menandatangani Surat Keterangan e-KTP (run)
Kadisdukcapil Tengah Menandatangani Surat Keterangan e-KTP (run)
Kadisdukcapil Tengah Menandatangani Surat Keterangan e-KTP (run)

MBNews, Tarakan – Adanya tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan pemerintah dalam waktu dekat, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan kebanjiran penerbitan surat keterangan bagi masyarakat yang ikut melamar tes CPNS namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepada MBNews, Kepala Disdukcapil Tarakan H.M.Ilham Noor, Jum’at (29/08/2014) mengatakan, Disdukcapil Tarakan telah menerima surat edaran dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13/7856/Dukcapil-SES yang isinya meminta agar menerbitan surat keterangan bagi wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman data, sebagai syarat kelengkapan adminstrasi pendaftaran CPNS.

“Dari beberapa hari lalu, semenjak adanya surat edaran Ditjen Adminduk yang intinya agar pelamar CPNS yang telah melakukan perekam data e – KTP , namun belum memegang atau menerima e-KTP untuk dibuatkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.” Ucap Ilham Noor.

Sedangkan untuk pelamar dari luar daerah dan memilih ikut tes CPNS di Tarakan, maka surat keterangan yang diberikan oleh Disdukcapil yakni berupa surat keterangan penyaksiaan kebenaran bahwa e- KTP yang digunakan sebagai persyaratan mendaftar merupakan e-KTP asli.

“Untuk pelamar dari luar daerah, maka surat yang diberikan berupa keterangan penyaksian kebenaran e- KTP yang bersangkutan, dan Disdukcapil sebelum mengeluarkan surat keterangan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap e-KTP calon pelamar.” Jelasnya. (RUN/HFA)