MBNews, Tarakan – Seorang pegawai honorer SMP di Tarakan ditangkap satuan reserse narkoba Polres Tarakan karena menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Honorer berinisial AG(33) ditangkap pihak kepolisian di Jalan Seroja Karanganyar, Senin (8/6/2015) siang.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskoba AKP Roberto mengatakan, Tersangka AG merupakan target operasi (TO) dari pihak keamanan setelah sebelumnya berhasil meringkus tersangka lainnya yakni KS (37).
“Kami mendapatkan informasi bahwa AG ini mendapatkan shabu yang dikonsumsinya dari KS, kemudian kami lakukan pengembangan dan setelah diperiksa ternyata AG juga ini memang menjadi penjual shabu-shabu,” Ujar AKP Roberto
Dari tangan kedua tersangka baik AG dan KS polisi mengamankan 4 bungkus shabu-shabu dengan berat sekitar 6,8 gram dan peralatan penunjang lainnya diantaranya alat pembungkus shabu. Selain itu polisi juga mengamakan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan uang hasil penjualan shabu.
“Karena AG merupakan honorer, masih kita selidiki juga apakah menjual shabu-shabu tersebut kepada PNS,” Ujar AKP Roberto
Atas perbuatannya AG dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, sementara KS dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
“Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tambah Roberto (hfa)