Inilah Aturan Cara Registrasi Kartu SIM Perdana Baru !

0
934
Gambar Kartu SIM Perdana
Gambar Kartu SIM Perdana
Gambar Kartu SIM Perdana
Gambar Kartu SIM Perdana

merahbirunews.com, Inilah Aturan Cara Registrasi Kartu SIM Perdana Baru ! Per tanggal 15 Desember 2015, ada aturan baru terkait registrasi Kartu Perdana agar tidak asal-asalan dengan menggunakan identitas yang berlaku. Diharapkan aturan baru ini demi tercapainya penertiban administrasi, operator dan distributor. Mungkin bisa juga untuk mengurangi dampak penipuan – penipuan sejenis kasus Mama Minta Pulsa yang beberapa bulan lalu telah ditangkap pelakunya.

Sosialiasi ini perlu dilakukan, sebab para (RO) diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada calon pelanggan. Adapun RO yang berhak melakukan registrasi adalah RO yang memiliki ID.

  1. Registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana yang telah memiliki identitas (ID). ID tersebut dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
  2. Sebelum melakukan registrasi dengan kode 4444, calon pelanggan wajib menunjukkan KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Setelah itu, penjual dapat mengisi data berdasarkan identitas pelanggan.
  3. Apabila data pelanggan prabayar yang tercatat tidak sesuai dengan basis data (database) operator yang telah diverifikasi, operator/distributor berhak meminta klarifikasi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.
  4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti hal di atas, pihak operator/distributor berhak mengenakan sanksi kepada pihak ritel/outlet atau penjual.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005. Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.