Kaltara Di Jalur Lambat

0
1506
Sukardy A. Hamzah, SE - Wakil Sekretaris MD KAHMI Tarakan
Sukardy A. Hamzah, SE - Wakil Sekretaris MD KAHMI Tarakan (run)
Kaltara Di Jalur Lambat
Sukardy A. Hamzah, SE - Wakil Sekretaris MD KAHMI Tarakan
Sukardy A. Hamzah, SE – Wakil Sekretaris MD KAHMI Tarakan (run)

Sejarah selalu mencatat peran kaum muda. Pemuda dan mahasiswa adalah komponen bangsa yang selalu menciptakan sejarah-sejarah sejarah baru. Arus besar perubahan diberbagai belahan dunia acap kali dimotori pemuda dan mahasiswa. Semisal revolusi bunga di Portugal pada tahun 1974 yang menjatuhkan regim pemerintahan Franco dan menandai titik awal gelombang demokrasi ketiga, meminjam istilah third wave yang di gunakan Huntington. Di dalam negeri setiap tahun kita memperingati hari kebangkitan bangsa pada 20 Mei. Ingatkah kita siapa pelopor kebangkitan bangsa. Tak lain adalah para mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan kala itu (STOVIA). Tonggak sejarah Sumpah Pemuda yang melahirkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa adalah prasasti sejarah yang lahir dari gaweannya orang muda. Bahkan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang baru saja kita peringati untuk ke 69 kalinya, terlebih dahulu para pemuda menculik Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta membawa ke Rengas Dengklok dan mendesak agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Tahun 1966 tentu semua ingat sejarah bagaimana peran angkatan 66 dengan slogan Tritura yang monumental dan mengakhiri regim pemerintahan orde lama serta membenamkan Partai Komunis yang hendak bermetamorfosa di republik yang kita cintai. Tahun 1998 juga mahasiswa dan pemuda menjadi pelopor pergantian regim orde baru yang telah berkuasa lebih dari 32 tahun dan menggantinya dengan era reformasi hingga hari ini.

Demikian pula halnya dengan pemuda dan mahasiswa di Kalimantan Utara. Kala itu tahun 1999 berkumpullah di Kota Malang 72 orang mahasiswa/yang sedang menuntut ilmu di berbagai daerah di nusantara yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Utara (SPMKU), kemudian mengeluarkan komunike bersama tentang perlunya pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa inisiatornya antara lain Ismit Mado, Catur Hendratmo, Yudi Hamdani, Ahmad Mubarak dan kawan-kawan. Gagasan ini bak gayung bersambut dengan keinginan berbagai elemen masyarakat Kalimantan Timur wialayah utara kala itu. Baik pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), ormas, paguyuban dan berbagai pihak mendukung lahirnya provinsi Kalimantan Utara.

Pada akhirnya gagasan yang di motori mahasiswa/pemuda serta komponen masyarakat di Kalimanatan Utara di tuntaskan oleh perjuangan Tim MKB (Masyarakat Kaltara Bersatu) berhasil melahirkan sebuah provinsi baru dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merubah angka ganjil jumlah provinsi di Indonesia dari 33 menjadi anggka 34 provinsi. Dari berbagai refrensi dan dokumen catatan sejarah ternyata, lika-liku perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara tidak sederhana dan mudah.Tetapi melalui sebuah perjuangan panjang. Dinamika, romantika bahkan diorama perjuangan dan pergumulan, ide dan gagasan, tarik ulur, adu pendapat, adu pemikiran di bebagai forum rapat, ruang pertemuan, acara seminar, talk show bahkan juga lobbying. Tak mungkin semua nukilan sejarah itu dapat dibeberkan dalam rubric opini yang terbatas ini. Semoga saja buku sejarah “KALIMANTAN UTARA” Ide Yang Lahir Dari Mahasiswa Utara, yang ditulis Bang Ismit Mado, salah satu akademisi muda Universitas Borneo Tarakan yang dari awal memikirkan lahirnya Provinsi Kalimanatn Utara bisa lebih cepat naik cetak. Sehingga semakin melengkapi catatan sejarah perjuangan Kaltara seperti yang telah dinukilkan dalam buku “Bunga Rampai Kalimantan Utara”, juga karya Bang Ismit Mado dan buku “Kaltara Lahir Dari Kehendak Rakyat”, karya dr. H. Jusuf SK Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB). Semakin banyak yang menulis tentu semakin baik sehingga gagasan, ide dan mungkin perdebatan berkembang secara cerdas dalam suasana dialogis intelektual.

25 Oktober 2012 akan selalu dikenang sebagai tanggal bersejarah bagi Kalimantan Utara. Karena pada tanggal tersebut DPR RI melalui sidang paripurna mengesahkan Undang- Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Undang-undang tersebut kemudian di beri Nomor 20 dalam urutan undang-undang yang disahkan dalam tahun 2012 dan di catat dalam lembaran Negara pada tangal 17 Oktober 2012. Walau kemudian baru pada tanggal 22 April 2013 Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI melantik Penjabat Gubernur Kaltara sekaligus meresmikan Propinsi Kalimantan Utara. Kita tidak tahu persis diantara tanggal tersebut tanggal yang mana yang paling sahih dijadikan sebagai hari lahir Provinsi Kalimantan Utara. Mudah-mudahan tidak perlu ada “sidang isbat” untuk menentukan tanggal mana yang paling tepat.

Jika dibaca konsideran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pertimbangan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara berbunyi “bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat”. Selain itu pertimbangan lainnya adalah “pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah”.

Namun sayang pertimbangan-pertimbangan ideal tersebut terganjal dengan pasal-pasal yang tertera dalam batang tubuh undang-undang Kaltara. Misalnya di pasal yang 13 mengharuskan DPRD Kaltara baru boleh di isi dari hasil Pemilu 2014 yang baru lalu dan limit waktu yang diberikan hingga empat bulan setelah pelantikan anggota DPRD Kalimantan Timur. Kemudian dalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.

Ternyata warga Kalimantan Utara diminta untuk mempunyai kesabaran tingkat tinggi. Setelah 13 tahun berjuang untuk melahirkan provinsi, ditambah dengan harus bersabar hadirnya gubernur/wakil gubernur definitif yang punya banyak kewenangan, sehingga Kaltara bisa lebih cepat berbenah. Tanpa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, tanpa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi yang didalamnya memuat visi, misi dan Program Strategis dapat dipastikan Kalimantan Utara sedang berada di jalur lambat.

Hanya ada satu pintu akses untuk melaju di jalur cepat, yaitu segera mengisi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan segera menyusun jadwal dan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Utara. Jika DPRD dan Gubernur definitive sudah ada selain hal-hal strategis yang disebutkan tadi, memungkinkan serapan anggaran yang menyentuh infrastuktur daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan serta dapat melakukan control/ teguran jika pemerintah hanya menghambur – hamburkan uang rakyat (APBD) untuk hal – hal yang tidak perlu dan tidak penting. Kita tidak mempersoalkan siapa Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Hal itu diserahkan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih. Merekalah yang akan menggunakan hak konstitusionalnya secara demokratis. Yang kita harapkan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur definitive Kalimanatan Utara sudah mulai dilakukan persiapannya. Karena yang kita pahami tugas Penjabat Kepala Daerah adalah memproses lahirnya Kepala Daerah definitif. Dan Kaltara terhindar dari jalur lambat.

Sukardy A. Hamzah, SE – Wakil Sekretaris MD KAHMI Tarakan