Khairul : Tidak Ada Perwali “Siluman”, Rekening Khusus Untuk Memudahkan Audit BPKP

0
946
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Anggaran, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Subsidi Listrik, bukan merupakan Perwali yang dirahasiakan, hal tersebut ditegaskan langsung Seketaris Daerah (Sekda) Tarakan dr.Khairul,M.Kes. kepada merahbirunews.com, menyikapi kabar adanya Perwali “siluman” yang ditemukan oleh Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Kota Tarakan.

Dikatakan, perwali nomor 18 Tahun 2014 merupakan Perwali Internal terkait tatacara pencairan dan pertanggung jawaban subsidi listrik, sehingga dalam pembayaran subsidi bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA sesuai dengan prosedur.

“Ini bukan perwali siluman, ini merupakan Internal Pemkot. Dalam perwali tersebut memuat aturan tata cara pembayaran, kejelasan prosedur pembayaran bagi pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA. Masalah bayar membayar ini kami harus hati hati sekali, sehingga harus dibuat tata caranya dan hal tersebut ada dijelaskan dalam pasal 3 (tiga).” Jelas Khairul, Kamis (13/03/2015).

Ketika ditanya apakah dibenarkan memberi subsidi kepada PLN Tarakan yang notabenenya merupakan perusahaan “swasta” ? Khairul menegaskan, bukan PLN-nya yang disubsidi melainkan pelanggal PLN yang masuk kategori pengguna 450 VA dan 900 VA.

“Contoh, pelanggan 450 VA dan 900 VA bulan Agustus 2014 besaran subsidi yang diberikan pemerintah total 59 Persen, lanjut bulan September, pemerintah menanggung 49 persen dan pelanggan menanggung 10 persen, terus hingga dibulan Januari 2015, Pemerintah menanggung subsidi 9 persen dan pelanggan 50 persen, subsidi yang ditanggung itu dibayarkan ke PLN Tarakan, jadi bukan PLN yang diberi subsidi.” Tegasnya.

Bahkan dalam hal pembayaran subsidi pelanggan ke PLN Tarakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak main main menurut Khairul, hal itu bisa dilihat dipasal empat Perwali Nomor 18 Tahun 2014 yang bunyinya, kebenaran data dan kelengkapan data pendukung merupakan tanggung jawab PT.PLN Tarakan yang dinyatakan dalam permintaan subsidi listrik.

“Dalam pasal 4 dijelaskan, jika PLN memberikan data tidak sesuai atau bohong, maka PLN yang menanggung akibatnya, bahkan jika nantinya ternyata PLN mark-up biaya subsidi, karena kami tidak tau dan dikemudian hari ditemukan dan bermasalah, maka PLN Tarakan yang menanggungnya.” Ucap mantan kepala Dinas Kesehatan ini.

Disinggung kenapa harus ada rekening khusus untuk membayarkan subsidi pelanggan yang ditanggung pemkot seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 8 (delapan), padahal ada rekening umum milik PLN Tarakan ? Kharuil menjelaskan, rekening khusus tersebut dibuat atas nama PT.PLN Tarakan, dan bukan dikarenakan ada apa apanya. Rekening itu dibuat, supaya jelas berapa subsidi pelanggan yang ditanggung pemkot dan dibayarkan ke PLN Tarakan. Dengan adanya rekening khusus, nantinya memudahkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengauditnya.

“Nanti yang dibayar masyarakat atau yang pembanyarannya ditanggung masyarakat sendiri masuknya kerekning umumnya PLN, sedangkan yang dibayar pemerintah masuk kerekining khusus subsidi, dengan adanya rekening khusus tersebut, supaya keliatan subsidi yang sudah diberikan pemerintah kepada kelompok 450 Va dan 900 Va, intinya kalau ada audit dari BPKP jadi mudah serta transparan.” Tuntas dr.Khairul,M.Kes. (run)