KPPT Siap Garap 60 Pelimpahan Perizinan

0
1099
Kepala KPPT Tarakan Hamsyah (Kiri) (tarakankota.go.id)
Kepala KPPT Tarakan Hamsyah (Kiri) (tarakankota.go.id)

MBNews, Tarakan – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan dalam waktu akan menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) baru sebagai pengganti Perwali nomor 20 Tahun 2010 tentang pelimpahan wewenang penandatanganan perizinan dari Walikota Tarakan kepada KPPT.

Kepala KPPT Tarakan Hamsyah, Kamis (4/09/2014) mengatakan, jika dalam Perwali nomor 20 tahun 2010 KPPT diberi kewenangan untuk menerbitkan 34 perizinan, maka dalam perwali yang baru nanti kewenangan penerbitan izin menjadi 60 jenis, khususnya semua jenis izin yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Perwalinya sudah ada, belum ada nomor karena Walikota belum tanda tangan, jika tidak halangan dalam waktu dekat perwali tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan pada kantor perizinan terpadu kota Tarakan sudah ditanda tangani Pak Walikota.” Ucap Hamsyah.

Hamsyah membeberkan, untuk melimpahkan suatu kewenangan perizinan dari instansi asalnya ke KPTT tidak semudah yang dibayangkan, pasalnya KPPT saat ini masih sebatas kantor sehingga masih ada instansi yang enggan melimpahkan kewenangan perizinan yang diterbitkannya kepada KPPT.

“Ada instansi yang tidak mau menyerahkan kewenangan perizinan kepada KPPT, sehingga untuk memperkuat koordinasi perizinan sudah saatnya KPPT menjadi badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sehingga nantinya tidak ada lagi instansi yang menerbitkan perizinan yang menjadi wewenang daerah (kota,red) selain KPPT. ” Jelasnya. (RUN/HFA)