Masih Ada Warga Yang Membutuhkan Aliran Listrik, Subsidi PTLB Dinilai Tidak Tepat Sasaran ?

0
802
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) melihat kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, dalam memberikan subsidi kepada pelanggan PLN 450VA dan 900 VA yang termaktub didalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen dinilai tidak tepat sasaran dan kurang memenuhi rasa keadilan, hal itu sangat beralasan sebab masih ada warga yang menjerit tidak mendapatkan aliran listrik.

Koordinator lapangan Garuda Yudhi Hamdani mengatakan, masih ada warga yang memerlukan aliran listrik, seperti warga di pulau saudah, warga didaerah sungai begawan dan beberapa daerah lainnya di Tarakan. Oleh karenanya menurut Yudhi alangkah baiknya pemkot bisa menerapkan subsidi tersebut dengan langkah tepat, yakni menyediakan aliran listrik terhadap daerah yang membutuhkannya.

“Kenapa 2 dan 4 amper disubsidi, apakah tidak ada untuk masyarakat yang belum dapat aliran listrik untuk diberikan subsidi.” Ungkap Yudhi Hamdani, Kepada merahbirunews.com, Senin (16/03/2015) disela menyerahkan Perwali Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Anggaran, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Subsidi Listrik, sebagai alat bukti baru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Ditegaskan Yudhi, Garuda menantang Pemkot dan DPRD Tarakan untuk turun kelapangan melihat langsung daerah daerah yang belum teraliri jaringan instalasi listrik, dengan terjun langsung mendatangi daerah-daerah yang warganya memerlukan penerangan dimalam hari, tentunya bisa membuat Dewan dan Pemerintah bahwa subsidi yang diberikan selama ini tidak tepat.

“Ayo kelapangan, kami (Garuda ) tantang dewan dan Pemkot untuk turun kelapangan, mana saja masyarakat yang masih membutuhkan aliran listrik namun belum mendapatkannya hingga hari ini, kenapa tidak itu saja yang disubsidi untuk dibangunkan aliran listrik didaerah mereka, dan Garuda siap menunjukan titik lokasinya dimana saja.” Jelasnya.

Selain itu, dengan sudah diserahkanya Perwali nomor 18 Tahun 2014 tersebut kepada Kejari Tarakan, Yudhi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus suap penetapan PTLB 59 persen, yang saat ini prosesnya masih berjalan.

“Ini Perwali nomor 18 Tahun 2014 tidak pernah terpublikasi, dengan diserahkannya perwali ini, diharapkan mampu membantu pihak kejaksaan dalam mengungkap dugaan kasus suap PTLB, dan kesalahan dalam pemberian subsidi selama ini.” Tuntas Yudhi Hamdani. (run)