Menganggu Pengguna Jalan, 4 Kios Ditertibkan Satpol PP

0
901
Satpol PP Tarakan saat menertibkan kios milik pedagang di jalan Mulawarman (ctr)
Satpol PP Tarakan saat menertibkan kios milik pedagang di jalan Mulawarman (ctr)
Satpol PP Tarakan saat menertibkan kios milik pedagang di jalan Mulawarman (ctr)

MBNews, Tarakan – Karena melanggar aturan ketertiban masyarakat dengan berjualan di dekat fasilitas umum jalan yang digunakan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan membongkar 4 kios di jalan mulawarman Jumat (05/09/2014) siang.

Kepada MBNews, Kepala Satpol PP Tarakan Dison S.H mengatakan, pembongkaran 4 kios dikarenakan bangunan itu menutupi sebagian badan jalan yang sering dilalui kendaraan. Selain itu ia menjelaskan bahwa kios tersebut tidak memiliki izin dari pihak kelurahan.

“Jadi jika kios-kios ini dibiarkan maka akan banyak bermuculan kios baru, oleh karena itu kami mencegahnya.” Ungkap Dison.

Kemudian menurut informasi warga sekitar beberapa kios yang kosong tersebut sering di jadikan tempat mesum pada malam hari. Dison menegaskan bangunan yang diatas badan jalan dianggap melanggar perda nomor 13 tahun 2002 tentang kebersihan dan keindahan kota Tarakan.

“Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat jika ingin mendirikan kios di atas badan jalan terlebih dahulu harus berkoordinasi kepada kelurahan setempat agar disediakan tempat.” Jelas Dison. (CTR/HFA)