Ada Anggota Dewan “Minta” Kasus Dugaan Penyuapan PTLB Dihentikan ?

0
928
Ilustrasi (myourcare.blogspot.com)
Ilustrasi (myourcare.blogspot.com)
Ilustrasi (myourcare.blogspot.com)

MBNews,Tarakan -Kasus dugaan adanya penyuapan dalam penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59 persen semakin ‘panas’. Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) selaku pihak yang melapor adanya kesalahan dalam penetapan PTLB 59 persen ke Kekejasaan Negeri Tarakan mulai mendapat intervensi dari berbagai pihak, yang intinya meminta agar kasus dugaan penyuapan ini dihentikan. Bahkan intervensi itu pun dilakukan oleh orang yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPRD kota Tarakan.

Menanggapi hal ini, koordinator lapangan Garuda Yudhi Hamdhani pun memberikan kesaksiannya. Ia tidak menampik bahwa selama perjuangan yang dilakukannya bersama dengan beberapa orang yang tergabung di dalam Garuda untuk mencari kebenaran persoalan kelistrikan di kota Tarakan seringkali mendapat tekanan maupun intervensi dari berbagai pihak.

“Yang namanya tekanan atau intervensi kami ini sudah biasa menghadapi yang begitu, artinya teman-teman juga pasti sudah merasakan.”Kata Yudhi kepada merahbirunews.com, Rabu (4/1/2015).

Ketika ditanya apakah intervensi tersebut juga sudah mereka terima pasca pelaporan adanya kesalahan dalam penetapan PTLB 59 persen yang menyeret 12 nama anggota DPRD serta 1 Pejabat tinggi di Tarakan ? Yudhi pun membenarkannya.

“Tentu sudah ada, jelas sekali itu.”ungkap Yudhi.

Bahkan Yudhi mengaku, ketika Garuda sedang memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan, Selasa (3/2/2015) ada intervensi via telpon yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

“Pada saat kami di kejaksaan mereka (anggota dewan,red) ada menelpon. meminta agar kami mengklarifikasi kepada pihak kejaksaan bahwa mereka tidak terilbat dalam penyuapan dan meminta agar kasus dugaan penyuapan ini dihentikan.,”ujarnya.

Padahal menurut Yudhi, bukan ranah pihaknya untuk menjelaskan hal itu. Dijelaskan Yudhi, pihaknya bersama Garuda hanya masuk dalam ranah ada kesalahan di dalam penetapan PTLB 59 persen.

“Kami itu tidak masuk dalam ranah dugaan suap. Tapi kami masuk dalam ranah ada kesalahan di dalam PTLB 59 persen. Nah di dalam keputusan PTLB 59 persen ada indikasi suap, yah pihak kejaksaan dan kepolisian yang berhak menjelaskannya.”terangnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD kota Tarakan dari komisi 2 membantah rekannya sesama anggota Dewan melakukan intervensi kepada Garuda untuk menghentikan kasus dugaan suap dalam PTLB 59 persen.

“Tidak seperti itu, kami semua ini mempersilahkan kasus ini diproses secara hukum,”kata Salah seorang anggota dewan yang enggan namanya disebutkan.

Meski demikian dirinya tidak menampik bahwa ada rekannya menelpon Garuda. Namun ia juga membantah jika rekannya yang menelpon tersebut  meminta Garuda untuk menghentikan kasus tersebut.

“Hanya meminta Garuda untuk mengklarifikasi pemberitaan yang selama ini beredar di salah salah satu media cetak yang yang menyantumkan inisial anggota dewan dalam dugaan adanya suap PTLB, dan cuma ingin klarifikasi”tutur anggota dewan yang bersangkutan. (mei/run)