MUI Tarakan Resmi Keluarkan Fatwa Haram Untuk MMM

108
31071
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila (run)
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila (run)

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) yang saat ini tengah digandrungi warga Tarakan. Fatwa haram tersebut ditetapkan oleh MUI Tarakan pada 14 juli 2014 dengan nomor fatwa : 16 /MUI-TRK/VII/2014.

“Berdasarkan kesimpulan Komisi Fatwa MUI Tarakan, sistem MMM haram karena sistem tersebut masuk pada kategori Syubhat (samar kehalalannya, red). Dan didalam Islam sesuatu yang mengarah ke Syubhat masuk ranah haram.” Kata Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila, Senin (21/07/2014)

Zainuddin menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadikan sistem MMM haram yakni tidak adanya penanggung jawab dalam sistem ini, ditambah tidak adanya kejelasan asal bunga (persenan, red) yang diberikan kepada anggota MMM.

“Jika kita menyetor/membantu Rp. 1.000.000 selanjutnya menjadi Rp. 1.300.000 dalam sebulan, uang Rp.300.000 asalnya tidak jelas. Yang dibantupun tidak jelas orangnya, bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk apa, hingga tidak ada penanggung jawab yang jelas dalam sistem MMM.” Jelasnya.

[rpi]

Sesuai dengan keyakinan Islam menurut kiyai kharismatik ini,orang yang mendapatkan harta dihari penghakiman akan diminta pertanggung jawabannya, dari mana asal harta dan digunakan untuk apa harta tersebut.

“Setiap harta yang kita dapat nanti dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT.” Ungkap Zainuddin.

Dengan telah ditetapkannya Fatwa Haram untuk sistem MMM di Tarakan, pihak MUI sendiri sudah menyampaikan tembusan fatwa ini untuk anggota dan tokoh MMM, seluruh masjid, MUI Pusat dan daerah lainnya, hingga kepada pihak terkait lainnya.

“Sebagai ulama sudah mengingatkan umatnya melalui fatwa yang dijadikan pedoman dalam kehidupan, selanjutnya kembali kepada umat.” Tegas Zainuddin Dalila. (RUN/HFA)

List Berita terkait MMM