Pemkot Tarakan Resmi Umumkan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala Sebesar 59%

0
1361
Walikota Tarakan Sofian Raga
Walikota Tarakan Sofian Raga saat memberikan keterangan pers soal PTLB (hfa)
Walikota Tarakan Sofian Raga saat memberikan keterangan pers soal PTLB (hfa)

MBNews, Tarakan – Pemkot Tarakan akhirnya melakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59% dari tarif lama yang berdasarkan Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2010.

Walikota Tarakan Sofian Raga saat memberikan keterangan pers kepada FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan sejumlah wartawan di Ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, Kamis (14/8/2014) mengatakan, Kondisi kelistrikan di Kota Tarakan hingga saat ini masih mengalami kondisi yang belum stabil dimana masih terjadi pemadaman bergilir yang berdampak aspek sosial masyarakat dan perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan menurunnya kehandalan produksi listrik oleh PT PLN Tarakan yang disebabkan oleh berbagai hal.

“Permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan disebabkan oleh pengaruh makro ekonomi yang berubah begitu sangat signifikan selama kurun waktu 4 tahun terakhir diantaranya kenaikan harga BBM, gas, Kenaikan harga Dolar hingga inflasi.” Ungkap Sofian

Berbagai upaya dilakukan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang, dalam beberapa waktu terakhir diantaranya audit PT PLN Tarakan oleh BPKP, Kajian Universitas Hasanudin, hasil rekomendasi rapat dengan PT PLN Tarakan dan rekomendasi dari DPRD Tarakan soal kelistrikan.

“Maka dalam rangka mengatasi krisis dan menjamin kepastian kehandalan kelistrikan di Kota Tarakan, kami putuskan Memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59% untuk semua pelanggan, Khusus untuk kelompok pelangggan tarif sosial dan rumah tangga dengan daya 450 VA (2 Amper) dan 900 VA (4 Amper) kenaikan tarifnya disubsidi oleh Pemerintah Kota Tarakan secara bertahap selama 6 bulan.” Ujar Sofian Dalam keterangannya

Dengan adanya kondisi tersebut Pemkot Tarakan Pastikan 17 Agustus 2014 Tidak ada lagi pemadaman bergilir, kecuali adanya gangguan teknis (force majure). Mulai Tanggal 1 September 2014 PT PLN Tarakan melayani penyambungan baru dan tambah daya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) akan ditinjau kembali setelah Badan Usaha Tetap (BUT) MKI melakukan Gas In atau menyalurkan gasnya ke PT PLN Tarakan dan atau setelah berakhirnya pemberian subsidi oleh Pemerintah Kota Tarakan.

“Pemerintah Kota Tarakan sangat memahami keputusan yang diambil disatu sisi sangatlah memerlukan dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, namun disisi lain inilah pilihan yang terbaik yang dilakukan dalam jangka pendek untuk menjaga Kota Tarakan agar tetap terang.” Pungkas Sofian (HFA)