MBNews, Tarakan – Badan Amil Zakat (BAZNAS) Tarakan akan melakukan evaluasi terhadap data penyaluran dana zakat fitrah yang disalurkan pada Idul Fitri 1435 Hijriyah/2014 Masehi. Evaluasi yang dilakukan yakni melakukan survey ke lapangan bulan September 2014 dengan menemui mustahiq (orang yang menerima zakat,red) dan Muzaki (orang yang membayar zakat,red).
Ketua Pelaksana Bazanas Tarakan Syamsi Sarman,S.Pd, Kamis (28/08/2014) mengatakan, belajar pada hasil Inspeksi mendadak (Sidak) yang pernah dilakukan oleh Baznas sehari sebelum Idul Fitri ada ditemukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tidak menyalurkan zakat secara benar kepada yang berhak menerimananya, membuat Baznas merasa perlu untuk memeriksa data baik itu penerimaan dan penyaluran zakat yang telah dilakukan UPZ.
“Kami akan cek apakah benar mustahiq menerima zakat sesuai yang ditetapkan oleh baznas, begitu juga dengan muzakinya berapa besar zakat yang ia berikan di UPZ, jangan sampai dana zakat yang terhimpun di UPZ tidak tepat sasaran dan disalah gunakan.” Ucap Syamsi Sarman.
Syamsi mencontohkan, untuk satu kasus yang terjadi di salah satu masjid yang menjadi UPZ didaerah pamusian, masjid besar dengan banyak jama’ahnya hanya mengembalikan uang talangan zakat fitrah dari baznas kurang lebih sebesar Rp.45 juta, padahal UPZ tersebut menyalurkan zakat kepada mustahiq didaerahnya mencapai Rp.65 juta.
“Ada salah satu UPZ di Pamusian, mustahil sedikit yang berzakat dimasjid tersebut karena jamaahnya banyak, namun dana talangan yang dikembalikan ke Baznas kurang lebih Rp.45 juta, artinya Baznas menutupi kekurangannya sebesar Rp. 15 Juta lebih.” Jelasnya
Melihat hal tersebut, Baznas tetap berprasangka baik karena sebagian uang zakat digunakan untuk keperluan masjid, namun hal tersebut menurut Syamsi tidak dibenarkan. Jikapun masjid membutuhkan bantuan baik itu untuk pembangunan dan lain sebagainya bisa mengajukan ke pemerintah kota.
Dengan Survey yang dilakulan bulan sepetember mendatang, diharapkan mampu memperbaiki kinerja UPZ khususnya dalam penyaluran, penerimaan, dan penggunaan uang zakat yang dihimpun selama bulan Ramadan. (RUN/HFA)