PLN Jamin Tidak Putuskan Aliran Listrik Rumah di WKP

0
944
Bangunan Dialiri Listrik Di Wilayah WKP(NY)
Bangunan Dialiri Listrik Di Wilayah WKP(NY)

MBNews, Tarakan – Adanya aliran listrik dirumah penduduk yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) saat ini mendapat sorotan dari masyarakat. Betapa tidak di wilayah terlarang untuk membangun rumah tersebut, secara gamblang mudah mendapatkan aliran listrik. Padahal salah satu persyaratan untuk mendapatkan sambungan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tarakan, harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melihat hal tersebut, PLN Tarakan memastikan tidak bisa mencabut aliran listrik yang sudah terpasang dari rumah penduduk disekitar WKP, pasalnya menurut jaringan instalasi listrik yang sudah terpasang baru bisa dicabut dan diamankan oleh PLN, jika rumah tersebut dibongkar.

“Walaupun ada aliran listrik pada rumah yang berada disekitar WKP, tidak bisa dilakukan pencabutan, untuk mencabutnya rumah yang bersangkutan harus dibongkar terlebih dahulu, baru PLN mengamankan instalasi jaringan listrik yang tidak digunakan lagi.” Kata Muyoto, Kamis (18/09/2014)

Muyoto menegaskan, pada dasarnya PLN tidak tahu mana wilayah WKP dan batas-batasnya, sehingga jika ada masyarakat yang memohon sambungan baru maka persyaratan secara teknis dan administrasi harus dipenuhi, jika persyaratan yang diminta sudah lengkap PLN baru melakukan pemasangan.

“PLN tidak tahu mana wilayah WKP serta batas-batasnya, PLN melakukan pemasangan berdasarkan kelengkapan persyaratan walaupun di daerah WKP, jika salah satu persyaratan seperti  IMB terpenuhi maka penyambungan aliran listrik tidak bisa ditolak.” Jelas Muyoto (RUN/HFA)