Tekan PAD, Nilai Jual Obyek Pajak PBB Wajib Direvisi

0
831
Adnan Hasan Galoeng (HFA)
Adnan Hasan Galoeng (HFA)

MBNews, Tarakan – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2015, Komisi II DPRD Tarakan minta pendapatan pajak dapat dimaksimalkan lagi. Salah satu contoh yakni penekanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat ditinjau ulang. Ketua Komisi II DPRD Tarakan Adnan Hasan Galung mengatakan, setelah diserahkan kepada pemerintah Kota untuk penarikan PBB masih mengunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang lama.

“Barangkali NJOP ini perlu direvisi, karena ada lahan-lahan di jalan protokol di Tarakan tidak layak mengunakan NJOP yang lama dan harus ditinjau dengan harga yang baru.” Ujar Adnan Jumat, (2/1/2015)

Dicontohkan ada di wilayah-wilayah tertentu di Tarakan mengunakan NJOP masih harga Rp 20.000 per-meternya. Padahal jika dinilai dengan kondisi wilayahnya nilai NJOP-nya mencapai Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 untuk per-meternya. Disamping itu Komisi II memberi penekanan kepada pemerintah khususnya SKPD yang menanggani masalah pajak intens melakukan penagihan kepada wajib pajak.

“Dari informasi yang didapatkan banyak wajib pajak yang melakukan penunggakkan, salah satunya pajak pelayanan hotel dan restoran juga sering menunggak, pada potensi mendapatkan PAD lebih besar ada di sektor tersebut.” Ungkap Adnan

Khusus menyoroti masalah retribusi yang juga merupakan salah satu pendapatan daerah nilainya disesuaikan dengan pelayanan. Jika terlalu murah pemerintah rugi namun diharapkan jangan juga terlalu mahal dengan pelayanan yang tidak maksimal.

“Kita lihat dipelabuhan tengkayu 1 yang sering memberikan PAD yang besar dari retribusi tetapi dengan nilai retribusinya yang tinggi pemerintah tidak melupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.” Pungkas Adnan (hfa)