Terkait Sengketa Tanah, Nenek Fatimah Bebas Dari Gugatan Rp 1 Miliar

0
1129
Nenek Fatimah Lolos Dari Gugatan Rp 1 Miliar (merdeka.com)
Nenek Fatimah Lolos Dari Gugatan Rp 1 Miliar (merdeka.com)

MBNews, Terkait Sengketa Tanah, Nenek Fatimah Bebas Dari Gugatan Rp 1 Miliar. Nenek 90 tahun ini sebelumnya kena gugatan Rp 1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas seluas 397 meter persegi yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang putusan kemarin (30/10/2014), majelis hakim menolak gugatan dari menantu dan anak kandungnya. majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.

“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).

Usai sidang, Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.

“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.

“Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tdiak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bisa lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya.(merdeka.com/XYD)