Tidak capai kesepakatan DPRD voting terbuka

0
838
Suasana pelaksanaan Voting Terbuka yang dilakukan Anggota DPRD Tarakan (hfa)
Tidak capai kesepakatan DPRD voting terbuka
Suasana pelaksanaan Voting Terbuka yang dilakukan Anggota DPRD Tarakan (hfa)
Suasana pelaksanaan Voting Terbuka yang dilakukan Anggota DPRD Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan – Karena pembasahan yang alot dan tidak mencapai kata sepakat karena penolakan 3 fraksi terhadap usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah. DPRD Tarakan akhirnya melakukan voting terbuka dari masing-masing anggota apakah pembahasan revisi perda tersebut dilanjutkan atau tidak.

Voting terbuka yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso saat Rapat Paripurna jawaban pemerintah terhadap jawaban fraksi tentang usulan revisi perda Selasa (26/5/2015). Voting terbuka tersebut menghasilkan pembahasan perda tersebut tetap dilanjutkan karena 12 Anggota DPRD Tarakan menyetujuinya. Sementara Anggota DPRD Tarakan yang melakukan penolakan tersebut kalah jumlah suara yakni hanya mengumpulkan 7 suara dan rata-rata mereka berasal dari fraksi yang menolak usulan revisi.

Menurut Anggota Fraksi Demokrat Muddain, Alasan utama penolakan pembentukan beberapa Dinas dan Bidang baru yang dilakukan melalui revisi perda karena perubahan sangat tidak relevan dengan kondisi keuangan Kota Tarakan yang tengah alami defisit.

“Pertimbangan anggaran Defisit yang menjadi alasan, sehingga harusnya pemerintah melakukan pertimbangan terhadap hal ini,” Kata Muddain

Kemudian Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso mengungkapkan apa yang menjadi keputusan Rapat Paripurna merupakan hal yang mutlak dan Revisi 2 Perda tersebut tetap akan dilanjutkan. Keputusan yang diambil juga sudah sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD Tarakan dan sah dilakukan.

“Ini sudah jadi keputusan dan semua anggota DPRD harus mengikuti dan terlibat, sementara untuk langkah selanjutnya DPRD Tarakan akan melakukan pembentukan panitia khusus atau Pansus setelah itu akan dilakukan pembahasan revisi,” Ungkap Sabar

Untuk pembahasan yang dilakukan diberi tenggat waktu selama 3 bulan, jika dalam pembahasan adanya anggapan pemborosan anggaran di dinas atau bidang yang akan dibentuk belum tentu terjadi karena belum menjadi keputusan final. Nantinya di pembahasan tim pansus akan terlihat apakah pengajuan revisi ini sangat bermanfaat atau tidak itu ada di keputusan paling akhir.

“Perlu dicatat pelaksaaan voting terbuka adalah persetujuan untuk membahas revisi perda, keputusan akhir dan tentu akan ada mekanisme yang dilewati,” Tambah Sabar

Sementara itu Walikota Tarakan Sofian Raga mengungkapkan, Penambahan dinas dan bidang baru ini merupakan kebutuhan khususnya untuk pembentukan Dinas Pendapatan yang nantinya berujung pada pengelolaan pendapatan untuk lebih baik.

“Adanya anggapan pembentukan Dinas dan Bidang, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dihadapi , karena ada peningkatan kebutuhan tenaga pegawai dan anggaran operasional. perlu digarisbawahi pegawai yang diisi bukanlah pegawai baru tapi yang sudah tersedia, mereka sudah punya gaji, tunjangan tinggi pemindahan tempat saja,” Kata Sofian

Mantan Kepala Bappeda Kota Tarakan tersebut menambahkan, Dimana-mana kota di Indonesia sudah memiliki Dinas Pendapatan yang berdiri sendiri dan ditugaskan menggali potensi Pendapatan, untuk itu pembentukannya sangat dibutuhkan. (hfa)