Tiga Pengedar Shabu-Shabu Ditangkap Satreskoba Polres Tarakan

0
1198
Tersangka AO saat diperiksa petugas Satnarkoba (ctr)
Tersangka AO saat diperiksa petugas Satnarkoba (ctr)
Tersangka AO saat diperiksa petugas Satnarkoba (ctr)

MBNews, Tarakan – Untuk menekan peredaran Narkotika, Satuan Reskoba Polres Tarakan Sabtu (12/07/2014) malam berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Shabu di Jalan Dokter Sutomo RT 06.

Kasat Satuan Reskoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Roberto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di sekitar rumah pelaku yang berinisial AO, saat dia keluar dari rumahnya tim Reskoba langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan. Sempat ada perlawanan dari AO dengan membuang barang bukti yang ada di kantongnya. Jarak barang bukti di buang sekitar 3 meter dari tempat tersangka diamankan.

“Dari penangkapan yang kami lakukan mengamankan shabu-shabu, pipet kaca dan tisu, Kemudian dari pengakuan AO kami melanjutkan penangkapan dan penggeledahan di rumah seorang berinisial MK waga RT 06 juga yang dicurigai merupakan seorang bandar.” Ungkap AKP Roberto.

Lebih lanjut Dijelaskan, selain MK ada seorang yang di amankan juga yaitu berinisial AZ kemudian Satuan reskoba mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 99 Juta lebih, Shabu-shabu 1 bungkus kecil dan 2 paket besar, tiga buah Handphone, plastik pembungkus shabu-shabu, bong, mesin penghitung uang.

“Total shabu yang berhasil kami amankan sekitar 81,17 Gram. Untuk pasal yang di kenakan MK dan AZ yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 sedangkan AO dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.” Tegas Roberto. (CTR/HFA)