MBNews, Tarakan – 6 Fraksi di DPRD Tarakan sepakat untuk menolak rancangan peraturan daerah Kota Tarakan tentang revisi peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang penerapan tariff listrik di Kota Tarakan, dengan berbagai macam pertimbangan dan alasan salah satunya karena terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 revisi perda nomor 1 tahun 2010 H Ruddin Saat rapat paripurna DPRD Kota Tarakan tentang pengambilan keputusan terhadap raperda Kota Tarakan tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang penerapan tariff listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan.
“Fraksi Partai Amanat Naisonal misalnya menyatakan, perubahan perda ini tidak relevan dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 karena kebijakan perubahan tarif selayaknya diatur oleh pemerintah pusat dan daerah,” Kata Ruddin di depan forum sidang
Untuk fraksi lainnya diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura dan Fraksi Golkar berharap adanya pertimbangan Penyesuaian Listrik Berkala yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Walikota (perwali) kembali ditinjau kembali. Selain itu percepatan gas in MKI diharapkan secepatnya dilakukan karena dengan adanya bahan bakar yang handal untuk mesin PLN, akan berdampak pada penyesuaian tariff.
Lain hal dengan Fraksi PDI Perjuangan meminta agar tariff listrik yang ada sebaiknya diturunkan karena melihat kondisi harga bahan bakar minyak dunia yang diturunkan dan lebih terjangkau. “Dari PDI Perjuangan menilai, bahwa BBM dan sumber energy lainnya sedang turun, maka sudah selayaknya tariff listrik yang ada juga dapat diturunkan,” Ucapnya
Sementara berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari panitia khusus revisi perda tariff listrik karena pada saat pembahasan di forum anggota dari fraksi gerindra memutuskan keluar. Langkah tersebut diambil karena antara pansus dan fraksi Gerindra sudah tidak sejalan lagi. (hfa)