Ada Perwali “Siluman” Yang Berhubungan Dengan Subsidi PTLB ?

0
931
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Ada Perwali Siluman ? itulah ucapan yang terlontar dari koordinator Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Yudhi Hamdani menyikapi Peraturan Walikota Tarakan (Perwali) Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Anggaran, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Subsidi Listrik, yang tidak pernah terpublikasi selama ini, sejak ditetapkannya Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen.

Kepada merahbirunews.com, Yudhi mengatakan, hampir 7 bulan penerapan PTLB dirasakan oleh masyarakat, namun sayangnya perwali ini tidak diketahui rimbanya, yang mencuat kepermukaan adalah Perwali Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik Untuk Konsumen Yang Disediakan Oleh PT.PLN Tarakan di Kota Tarakan.

“Selama 7 bulan PTLB berlangsung bahkan saat melakukan aksi hingga hearing dengan Pemerintah kota maupun DPRD Tarakan, yang terpublikasi dan diketahui hanya Perwali Nomor 17 Tahun 2014 serta Perda Nomor 1 Tahun 2010. Sedangkan Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tidak pernah kita ketahui, ada apa ini ? dalam tanda kutip, ini seperti perwali siluman.” Jelas Yudhi Hamdani. Kamis (12/03/2015).

Dibeberkan, atas temuan Perwali Nomor 18 Tahun 2014 tersebut, Garuda sudah menganalisanya. Dari hasil analisa tersebut, ada kejanggalan yang dianggap melanggar aturan hukum atau perundang undangan.

“Kami sudah menganalisa ini hampir seminggu lebih, perwali nomor 18 Tahun 2014 yang secara garis besar yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, selain itu dari hasil analisas ada kejanggalan yang kami anggap melanggar peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

Ketika ditanya kejanggalan apa yang ada dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Anggaran, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Subsidi Listrik ? Aktifis muda ini menjawab, dalam Perwali tersebut di Pasal 1 (satu) ayat ke 8 berbunyi, Rekening Khusus adalah rekening milik PT.PLN Tarakan yang dibuka khusus untuk mentransfer subsidi listrik dari Pemerintah Daerah.

Ditambah Pasal 3 (Tiga) ayat satu yang menyatakan, PT.PLN Tarakan setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi listrik kepada Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben).

“Ada kata rekening khusus, artinya ada rekening baru yang dibuka oleh PLN Tarakan untuk menerima transfer dana subsidi, padahal PLN Tarakan sendiri sudah ada rekening asli sehingga patut dipertanyakan ada apa ini kok sampai dibuka rekening khusus ?.” Tegas Yudhi.

Bahkan yang lebih menarik lagi ujar Yudhi, dalam Perwali tersebut tidak pasal yang mengikut sertakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat mengawasi uang rakyat yang disubsidikan ke PLN Tarakan.

“Garuda melihat tidak ada satupun pasal dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2014 yang melibatkan BPKP, inikan uang rakyat yang harus diawasi.” jelasnya

Ujar Yudhi yang lucunya, apakah pemberian subsidi ini sudah sesuai dengan mekanisme aturan hukum atau perundangan, karena kita semua tau status PLN Tarakan sampai detik ini dinyatakan “swasta”.

“Apakah boleh pemkot memberikan subsidi dari dana APBD untuk PLN Tarakan yang notabenenya adalah “Swasta.” Ucap Yudhi sambil mempertanyakan keabsahan hukum pemberian subsidi oleh Pemerintah kepada perusahaan swasta.

Dirinya juga ragu, anggota DPRD Tarakan mengetahui adanya Perwali 18 Tahun 2014. Selain itu dengan adanya Perwali ini, Garuda juga menyerahkan Perwali “Siuman” kepada Kejaksaan Negeri Tarakan sebagai tambahan bukti yang berhubungan dengan PTLB 59 Persen, ditambah nanti akan bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Irianto Lambrie guna membahas persoalan kelistrikan yang di Tarakan.

“Saya ragu ada anggota dewan yang mengetahui perwali ini, selain itu berdasarkan pantauan kami dana yang disetor ke PLN perdesember 2014, sekitar Rp. 2,5 Milyard.” Tuntas Yudhi.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota dengan PLN Tarakan juga telah melakukan perjanjian tentang Pemberian Subsidi Tarif Listrik Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Dengan Daya 450 VA dan 900 Va. Dengan nomor surat perjanjian 119/12-KS/XII/2014 dan Nomor 013.PJ/040/DIR.TRK/2014. (run)