Limbah plastik merupakan limbah yang cukup populer di masyarakat, khususnya di Indonesia. Menurut Yahoo Indonesia dan Greeneration Indonesia, Rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di Indonesia adalah 700 lembar per tahun. Sampah kantong plastik saja di Indonesia mencapai 4000 ton per hari atau sama dengan 16 pesawat Boeing 747, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik terkonsumsi per tahunnya di Indonesia. Produksi kantong plastik tersebut menghabiskan 12 juta barel minyak bumi yang tak bisa diperbaharui, yang setara dengan 11 Triliun rupiah. Wacana kantong plastik mulai berbayar sudah terdengar sejak awal tahun lalu dan kini mulai diberlakukan ujicoba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern di Indonesia.
Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern di Indonesia pada Minggu ini, 21 Februari 2016.
Ujicoba tersebut serempak dilakukan di 17 kota seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Nantinya saat berbelanja, konsumen akan dikenakan pembayaran sebesar Rp 200 per kantong plastik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande mengungkapkan, peluncuran penerapan kantong plastik berbayar ini diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia.
Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
“Nilai yang disepakati yakni minimal Rp200 per kantong plastik, itu sudah termasuk PPN. Masih di bawah rata-rata biaya poduksi kantong plastik. Jadi, masih ada biaya yang ditanggung oleh kami. Nanti akan dievaluasi kembali setelah uji coba berjalan minimal tiga bulan,” kata Roy N. Mandey Ketua Umum Aprindo saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Dikatakannya, kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Selasa (16/2).
“Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar,” kata Roy.
Menurut Roy, dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa baik BPKN, YLKI, maupun Aprindo mendukung kebijakan kantong plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah.
“Kami siap menyukseskan sosialisasi dan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di seluruh Indonesia secara bertahap. Beberapa kota telah melakukan seremonial pencanangan kantong plastik berbayar bersama Aprindo, kami akan tetap laksanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selama masa uji coba, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat bahwa pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma untuk konsumen.
“Kami terus mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri. Namun, bila konsumen masih tetap membutuhkan kantong plastik maka akan diminta membayar di kasir. Mekanismenya sama seperti membeli produk lainnya, kasir akan scan barcode kantong plastik dan bukti pembayarannya akan tertera pada struk belanja,” tambahnya.
Adapun tujuan dari pengenaan biaya untuk plastik bukan untuk membebani masyarakat mengeluarkan uang lebih dalam membeli plastik, tapi untuk mengurangi limbah kantong plastik.
Roy mengatakan, satu kantong plastik dihargai Rp 200. Harga tersebut dinilai masih terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. “Kenapa Rp 200? Biar terjangkau dulu lah. Masyarakat tidak terasa dengan harga ini dan bisa diterima semua kalangan dan lapisan masyarakat,” tegas dia.
Ia berharap, ujicoba sekaligus sosialisasi ini dapat diterima masyarakat. Namun apabila kebijakan kantong plastik berbayar belum teredukasi dengan baik, Roy meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan aturan tersebut dapat mundur sampai akhir tahun ini.