PTLB Antara 53 Hingga 41,5 Persen, Pilih Yang Mana Ya ?

0
809
Suasana Rapat pembahasan PTLB bersama pemerintah dan DPRD, dan PLN Tarakan. Alot dan Sarat Kepentingan Wakil Rakyat Mencoba Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Yang Saat Ini Terlilit Pembayaran Listrik. (hfa)
Suasana Rapat pembahasan PTLB bersama pemerintah dan DPRD, dan PLN Tarakan. Alot dan Sarat Kepentingan, Wakil Rakyat Mencoba Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Yang Saat Ini Pembayaran Listrik Selangit (hfa)

MBNews, Tarakan – Tarik ulur peninjauan ulang Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen, yang tengah digodok Pemerintah Kota (Pemkot), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan PT.PLN Tarakan semakin alot, bahkan dari beberapa kali rapat hingga memangil managemen PLN Tarakan belum membuahkan hasil kesepakatan besaran PTLB.

Usai rapat tertutup membahas penyesuaian PTLB yang dilakukan Pemkot, DPRD, dan PLN di Seketariat DPRD Tarakan, Rabu (18/03/2015), Direktur Administrasi dan Keuangan PT.PLN Tarakan Khusnul Mubein mengatakan, saat ini mencoba menyamakan pemahaman perhitungan komponen atau formula yang nantinya dijadikan acuan PLTB baru.

“Cara menghitung komponen yang jadi acuan untuk PTLB perlu satu pemahaman dulu, kalau itu sudah satu pandangan, baru bisa ketemu besaran PTLB. Untuk komponen itu sendiri acuanya tetap pada Perda 01 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik.” Ungkap Khusnul, kepada merahbirunews.com.

Ketika ditanya terkait besaran angka PTLB yang dibicarakan dalam rapat tertutup tersebut, Khusnus enggan menjawabnya, ia berkilah angka dari pemkot dan dewan belum terlihat.

“Kita baru membicarakan komponenya saja, angkanya belum terlihat.” Ucapnya dengan tersenyum manis.
Namun idealnya menurut khusnul, dalam menetapkan PTLB tetap berpegang pada faktor kurs dolar ditambah faktor lainnya.

“PLN inginnya tetap mengikuti faktor kurs dolar yang ada, ditambah faktor yang lainnya.” Tegas Khusnul.

Sementara itu, Fraksi Gerinda dan Demokrat sendiri tetap berpendirian, bahwa PTLB yang baru nantinya bisa diangka 41,5 persen. Bukan tanpa alasan kedua fraksi yang tengah bersahabat ini memperjuangkan PTLB mati-matian, mengingat persoalan listrik menyangkut kehidupan masyarakat Tarakan.

“Kita mencoba memperjuangkan kepentingan masyarakat, apabila perhitungan yang digunakan oleh Fraksi Gerindra dan Demokrat dikonversi dalam rumusan PTLB, maka hasilnya jauh lebih rendah dari usulan PT.PLN Tarakan.” Ungkap Ketua Fraksi Gerindra Rudi Hartono yang didampingi ketua Fraksi Demokrat Herman Hamid.

Ketika ditanya perhitungan seperti apa yang bisa membuat angka PTLB menyentuh 41,5 Persen ?, Rudi dan Herman tersenyum, menurut Rudi, jika melihat Perda 01 Tahun 2010 khususnya pasal 9 ayat (I) mengatakan tarif tenaga listrik disesuaikan dengan melihat unsur Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas, Batu Bara, Kurs rupiah terhadap mata uang asing dan tingkat inflasi yang mempengaruhi biaya pokok penyedia (BPP) tenga listrik.

“Dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Fraksi Gerindra maupun Demokrat dengan asumsi dasar yang telah diberikan PT.PLN Tarakan pada Pemkot, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni diantaranya berkenaan dengan Biaya Pokok Penyedia tenaga listrik, maka perlu kiranya PT.PLN Tarakan memberikan data pendukung laporan laba rugi perusahaan, neraca energi berupa energi yang dihasilkan PLN sendiri, energi yang dibeli, sewa dan energi yang terjual dari tahun 2010 sampai 2014.” Tutur Rudi.

untuk mendapatkan hasil riil penurunan PTLB ujar Rudi, tentunya harus melihat secara jelas mengenai perubahan kurs dolar, perubahan harga BBM dan gas, serta perubahan inflasi harus ada acuan yang jelas sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

“Kurs dolar harus didasarkan pada asumsi makro ekonomi Indonesia yang tertuang dalam UU tentang APBN, dan untuk perubahan kurs yang terjadi mengacu pada data kurs tengah Bank Indonesia.” Terang Rudi.

Sedangkan untuk harga BBM dan menurut Rudi, harus didasarkan pada penetapan harga oleh pertamina, sedangkan untuk Inflasi harus berdasar kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), oleh karenanya dari data yang sudah dipersentasikan Pemkot beberapa waktu lalu masih perlu dilakukan perbaikan yang nantinya dijadikan sebagai acuan PTLB baru.

Sementara dari pengamatan merahbirunews.com pada saat rapat tertutup dilakukan, sempat terdengar angka PTLB yang ditawarkan oleh PLN Tarakan sebesar 53 Persen, sedangkan Pemkot Tarakan sedikit turun dibawah tawaran PLN yakni 47 Persen, dan jika disepakati berdasarkan analisa Gerindra dan Demokrat, DPRD mengusulkan PTLB dikisaran 41,5 persen. (run)