Sebelum Ada Aturan Baru, PTLB 59 Persen Tetap Berlaku !!

0
872
Ilustrasi (google.com)
Sebelum Ada Aturan Baru, PTLB 59 Persen Tetap Berlaku !!
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga, M.Si memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan, serta Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sampai saat ini masih berlaku, hal tersebut dikarenakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang berkaitan dengan PTLB 59 Persen masih dalam pembahasan dan akan dilakukan konsultasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM, sesuai amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kepada merahbirunews.com, Sofian Raga mengatakan, Pemerintah kota bersama dengan DPRD Tarakan akan segera menemui Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, guna berkonsultasi terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2010 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2014. Konsultasi tersebut dilakukan karena sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Domain urusan listrik berada ditangan Pemerintah Provinsi.

“PTLB Yang baru sedang proses, jadi tunggu saja hasilnya. Pemkot dan DPRD akan berkonsultasi dengan Provinsi Kaltara dalam hal ini Pj.Gubernur.” Ungkap Sofian Raga, Selasa (17/02/2015)

Ketika ditanya terkait adanya isu yang mengatakan Perwali Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sudah habis masa berlakunya sejak 13 Febuari 2015 lalu, sehingga pemberlakukan PTLB 59 Persen tidak sah dan wajib dikembalikan kepada Perda nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan ? Dengan tegas Sofian menjelaskan, bahwa tidak ada bahasa masa berlaku perwali tersebut telah habis. Perwali tersebut baru tidak berlaku lagi jika ada perwali atau perda yang baru menggantikan yang lama.

“PTLB 59 Persen masih tetap berlaku, inikan masih proses revisi perda, sampai nanti ada yang baru dan menggantikan yang lama.” Jelasnya

Senada dengan Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga, Ketua DPRD Tarakan Sabar Santuso menegaskan bahwa yang berakhir dari perwali nomor 17 tahun 2014 adalah pemberian subsidi bagi pelanggan sosial dan rumah tangga dengan daya 450 Voltampere (VA) dan 900 VA.

“Menurut saya dan DPRD, yang berakhir itu subsidi diberikan oleh pemerintah kota kepada pelanggan 2 dan 4 ampere, bukan perwalinya. Artinya jika setelah tanggal 13 Febuari 2014 proses pembahasan revisi masih berjalan maka PTLB lama tetap diberlakukan dan pelanggan 2 dan 4 ampere tidak diberikan subsidi lagi.” Tegas Sabar Santuso.

Lanjut Sabar, DPRD dan Pemkot mengupayakan pada awal bulan maret mendatang, pelanggan atau masyarakat Tarakan sudah mengetahui besaran PTLB yang baru, agar langkah tersebut tecapai menurut jadwal besok, rabu (18/02/2015) DPRD dan Pemerintah kota dalam hal ini Walikota Tarakan berangkat menemui Pj.Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

Sedangkan untuk besaran PTLB nantinya, Sabar belum bisa memberikan keterangan sebab belum ada penyamaan proses maupun asumsi variabel apa saja yang nantinya digunakan untuk rumusan PTLB yang baru.

“PTLB yang baru belum dihitung, karena masih proses menyamakan persepsi dan asumsi terkait variabel apa saja yang berubah nantinya, setelah diketahui baru kita masukan kerumusa PTLB. Berapa persen PTLB nantinya itu tergantung berapa persen dari asumsi yang kita sepakati seperti harga gas , kurs rupiah, harga solar serta variabel lainnya.” Tuntas Sabar Santuso. (run)