MBNews, Tarakan – Mundurnya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Tarakan dari keanggotaan panitia khusus revisi Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang kelistrikan termasuk ketua Pansus Adnan Hasan Galung tidak menjadi masalah bagi berjalannya kinerja Pansus Kedepannya.
“Kinerja pansus tidak pengaruh dengan mundurnya 2 orang anggota dari Pansus ini, yakni ketua Fraksi Gerindra Rudy Hartono dan ketua Pansus Adnan Hasan Galung karena hal tersebut merupakan hak dari fraksi,” Kata Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso, Senin (23/2/2015)
Ada struktur lain dari pansus yang akan tetap bekerja sebut saja H. Ruddin dari fraksi Partai Golkar yang menjadi wakil ketua Pansus Revisi perda listrik. DPRD yakin tidak akan ada hambatan yang dihadapi bahkan proses pembahasan revisi akan tetap berjalan sesuai dengan aturannya.
“Jika sudah 2 orang yang mundur tidak ada penambahan lagi di Pansus ini, karena juga tidak ada pembatasan minimum untuk anggotannya,” Ujarnya
DPRD telah menerima surat resmi dari fraksi dengan alasan berbeda pandangan, walaupun dinilai pendapat yang diberikan tidak mencapai subtansinya, karena yang dipermasalahkan adalah masalah tenaga ahli dari akademisi yang memberikan rekomendasi. Padahal meng-hire atau mempekerjakan staf ahli resmi perlu proses yang panjang dan memerlukan rekomendasi dengan sekretariat DPRD. Bahkan sebenarnya itu adalah pekerjaan dari pemerintah Kota yakni perlu proses pengumuman, seleksi, hingga pengumuman tim akademis yang akan diminta pendapatnya.
Kemudian DPRD hanya bisa mendapatkan pendapat dari Tim Pakar dari akademisi biasa saja, dan dipilihnya staf ahli yang ada di DPRD, bukan dari konsultan akademisi. Selain itu tugasnya juga beda, biasanya tugas dari konsultan akademisi mengurusi masalah Perwali dalam hal ini adalah PTLB, padahal yang diurus oleh Tim Pansus yakni Aturan Perda yang berdasarkan ketentuan aturan yang lebih tinggi diatasnya.
“Walaupun ada bahasa Gerindra tidak sejalan dengan anggota Pansus, namun DPRD tetap welcome dan menghormati keputusan tersebut.” Kata Politisi PAN tersebut (hfa)