Irianto : Revisi Perda Listrik Tarakan, Minta Petunjuk Pusat

0
771
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM, sudah menerima laporan Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga, M.Si terkait persoalan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan, terkendala dengan adanya Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mengisyaratkan kewenangan kelistrikan berada di Pemerintahan Provinsi dan tidak lagi berada didaerah.

Kepada merahbirunews.com Irianto Lambrie mengatakan, untuk mengatasi persoalan revisi perda kelistrikan Tarakan yag terganjal oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, selaku Pj.Gubernur dirinya akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan DPRD dan Walikota Tarakan.

“Kita akan komunikasikan dengan bertemu antara DPRD dan Walikota, lalu saya lihat dulu duduk persoalannya baik itu mengenai listrik tarakan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 apakah sudah ada peraturan pekasananya, Kita pelajari dulu terkait kewenanganya.” Ungkap Irianto Lambrie, Rabu (18/02/2015)

Namun menurut Irianto, jika masyarakat Tarakan mengingankan agar revisi perda nomor 01 Tahun 2010 tersebut segera dilaksanakan, maka dirinya, DPRD beserta Walikota Tarakan akan membawa persoalan ini ketingkat pemerintahan yang lebih tinggi seperti Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta petunjuk terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Saya masih Pj Gubernur, sehingga jika ingin cepat tentunya harus kepemerintahan yang lebih tinggi, Kalau mereka memberi petunjuk seorang Pj. Gubernur bisa memutuskan, ya kita putuskan.Tapi kalau tidak diizinkan, maka sebaiknya menuggu Gubernur definitif, berarti tahun depan revisi Perda tersebut bisa digodok.” Tuntasnya (run)