MBNews, Tarakan- Semakin canggihnya teknologi mengakibatkan pola sistem perjudian berubah ke online atau dalam jaringan (daring). Seperti kejadian Senin (14/07/2014), Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku judi togel online dengan transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, penangkapan dilakukan aparat di Karang Balik RT 04 Nomor 126 sekitar belakang Lapas Tarakan.
Aparat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JI (46) dan mengamankan barang bukti berupa 6 buah Handphone, 2 Laptop, 2 kalkulator , 2 modem, 2 buku tabungan , 40 lembar rekapan nomor dan uang senilai 4 juta rupiah.
“Modus si pelaku ini dia mengumpulkan nomor yang orang pesan kemudian mengupload nomor-nomor tersebut ke server lain dengan maksud menyetor ke bandarnya.” Jelasnya Kamson Sitanggang.
Tersangka sekarang telah di tahan di rumah tahanan Polres Tarakan karena melanggar pasal 303 KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke (1) ke (2) dan ke 3 dan ayat (3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 tahun. (CTR/HFA)